Kasus LGBT Bisa Masuk RKUHP

10-01-2018 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (F-PPP)/Foto:doeh/Iw

 

Kasus seksual menyimpang seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kemungkinan bisa masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas Komisi III DPR RI. Delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas, tidak saja melibatkan pria dan perempuan. Tapi bisa juga kepada sesama jenis.

 

Demikian dijelaskan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Ulama Madura (AUMA), Rabu (10/1/2018). Sebagai anggota Panja sekaligus Tim Perumus RKUHP, Arsul sangat berkepentingan memberi penjelasan ini kepada publik tentang kontroversi kasus LGBT.

 

“Dalam KUHP yang berlaku sekarang, perzinahan yang bisa dipidana adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya masih terikat dalam pernikahan. Lalu, pasangannya mengadu ke polisi. Itulah posisi pengertian perzinahan yang ada di KUHP peninggalan Belanda sekarang. Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan,” papar Arsul panjang lebar.

 

Kini, pasal perzinahan masih dirumuskan dan belum mendapat rumusan final. Dalam draf RKUHP, kasus ini ditempatkan dalam pasal 484-488. Peluang kasus LGBT masuk dalam pasal tersendiri dalam KUHP kelak, masih sangat terbuka sperti diserukan para ulama dari Madura, Jatim ini.

 

“Kalau selama ini perzinahan yang secara tradisional hanya menyangkut hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini diperluas seperti yang diinginkan para ulama Madura seperti LGBT. Rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini seperti perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana,” ungkap politisi PPP tersebut.

 

Konsep delik perkosaan nanti tidak hanya laki-laki dengan perempuan, bisa juga laki-laki dengan laki-laki. Di sinilah ada kejahatan pedofil yang kini marak terjadi dan bisa masuk dalam rumusan RKUHP. Komisi III sudah membahas selama dua tahun RKUHP ini, karena banyak sekali pasal yang diajukan. (mh/sc)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...